Sabtu, 23 Agustus 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

UPDATE Dugaan Pelecehan di KPI: MS Kecewa Pelaku Tak Kunjung Diberi Sanksi hingga Jalani Tes Psikis

Update kasus pelecehan di KPI, MS atau korban mengaku kecewa karena pelaku tak kunjung diberi sanksi hingga jalani tes kejiwaan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

MS Kecewa Para Pelaku Tak Kunjung Diberi Sanksi

Di sisi lain, Rony juga mendesak agar KPI turut serta terlibat dalam menyelesaikan perkara ini.

Hal itu dirasa penting agar perkara ini menjadi jelas dan dapat segera menetapkan bahkan menahan terduga pelaku.

"Kami sangat berharap KPI untuk terlibat atau ikut campur dalam penyelesaian perkara agar tersangka dapat segera ditetapkan sebagai tersangka atau segera ditahan," kata Rony.

Baca juga: Terduga Korban Pelecehan Seksual di KPI akan Jalani Tes Psikis di RS Polri Hari Ini

Tak hanya itu, Rony mengungkapkan, MS juga merasa kecewa kepada KPI dalam menyikapi perkara ini.

Sebab, hingga saat ini KPI belum juga memberikan sanksi kepada para terduga pelaku.

"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.

Rony lantas menjelaskan sikap KPI saat insiden ini terjadi pada beberapa tahun lalu.

Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (Kanan) dan Reinhard R Silaban (Kiri) saat mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani tes psikis atas dugaan pelecehan seksual, Senin (6/9/2021).
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (Kanan) dan Reinhard R Silaban (Kiri) saat mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani tes psikis atas dugaan pelecehan seksual, Senin (6/9/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Di mana, saat itu, MS melapor kepada para pimpinan KPI namun hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.

Padahal, kata Rony, keputusan pemindahan ruang kerja itu tidak menyelesaikan perundungan yang dialami oleh MS.

"Hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau. Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," tuturnya.

Baca juga: Lima Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Belum Datang ke Polres Jakarta Pusat

Lebih lanjut, Rony juga meminta agar MS didampingi apabila kliennya dipanggil untuk diperiksa secara internal oleh pihak KPI.

Sebab, saat ini seluruh proses terkait dengan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat ini sudah masuk dalam ranah hukum.

Hanya saja, KPI belum memberikan respon terkait permintaan dari pihaknya tersebut.

"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum."

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Serambi Indonesia/Net)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan