Virus Corona
Aturan Terbaru PPKM 7-13 September 2021, Ada Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Inilah aturan terbaru syarat perjalanan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Miftah
Selanjutnya, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
- Untuk Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
Jawa Timur:
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
Bali:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung