Senin, 1 Juni 2026

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Pengacara Pegawai MS Kecewa KPI Panggil Kliennya secara Internal, Tak Boleh Didampingi Kuasa Hukum

Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob kecewa KPI panggil kliennya secara internal dan tak memperbolehkan didampingi kuasa hukum.

Tayang:
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengungkapan kasus dugaan pelecehan dan bullying pada pegawai Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS masih terus berjalan.

Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob mengatakan KPI sempat mengundang kliennya untuk datang ke ke kantor secara internal.

Namun, kata Mehbob, secara tidak langsung KPI tak mengizinkan MS didampingi kuasa hukum.

Pihaknya mengaku kecewa dan menyayangkan sikap KPI tersebut.

Baca juga: Jangan Gunakan UU ITE Untuk Sudutkan Korban Pencabulan di KPI

"Iya memang agak sayangkan sama KPI. Dua hari ini, MS dipanggil oleh KPI secara internal."

"Secara tidak langsung KPI melarang bagi kuasa hukum untuk mendampingi."

"Ini sebetulnya pelecehan bagi kami advokat sebagai penegak hukum," ucap Mehbob, dikutip dari tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (8/9/2021).

Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob dalam tayangan YouTube Mata Najwa
Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob dalam tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Sahroni Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Pelecehan Oknum KPI: Pelaku Harus Dihukum Berat

Hingga saat ini, ia tak tahu alasan KPI tak memperbolehkan kliennya MS membawa kuasa hukum.

"Sampai sekarang kami tidak tahu secara pasti mengapa kami tak boleh mendampingi MS," jelasnya.

Di sisi lain, Mehbob menjelaskan sudah melakukan upaya hukum demi menegakkan keadilan bagi kliennya.

Mehbob dan MS sudah mendatangi Komnas HAM untuk menceritakan kasus yang dialami kliennya dan menyerahkan bukti-bukti awal.

"Hari ini, Rabu (8/9) kami mengantarkan korban ke Komnas HAM dan diterima langsung oleh Komisioner Beka."

"Korban sudah menceritakan semua dan memberikan bukti-bukti awal, dan Komnas HAM berjanji mengawal proses ini," ujar dia.

Baca juga: Ramai Soal KPI Viral Baru Sikapi Saipul Jamil Tampil di TV, Ernest Prakasa: Daripada Gak Ditindak

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Setelah dari Komnas HAM, kami juga ke LPSK untuk mengajukan permohonan PSK terhadap MS."

"Tadi ada statement Ketua LPSK bahwa mereka siap mengawali kasus ini," ujarnya.

Diketahui, terkuaknya kasus dugaan pelecehan dan bullying di KPI berawal dari pesan beredar pengakuan MS.

Pengakuan MS pun viral dan mendapat sorotan dari masyarakat.

Dari insiden ini, MS dan sejumlah terduga pelaku sama-sama rekan kerja pria.

MS Dilaporkan Balik Terduga Pelaku

Sementara itu, beredar kabar, terduga pelaku justru akan melaporkan balik MS.

Hal tersebut pun dibenarkan Tegar Putuhena, kuasa hukum RT dan EO, dua dari lima terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat.

Tegar mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan terduga korban MS ke Komnas HAM.

Rencana pelaporan itu, kata Tegar, berkaitan dengan cara MS yang telah mencantumkan nama atau identitas jelas para terduga pelaku dalam rilis yang dibuatnya dan beredar di media sosial.

"Bukan hanya soal pencemaran nama baik, ada dampak serius dari rilis yang tersebar dengan mencantumkan identitas jelas para terlapor," kata Tegar dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kuasa Hukum MS Datangi Komnas HAM, Layangkan Aduan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di KPI

Hal itu yang membuat pihaknya berencana untuk membuat aduan ke lembaga perlindungan hak asasi manusia tersebut.

"Bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM," ucapnya.

Menurut Tegar, cara MS yang telah menyebarkan rilis terbuka itu berdampak pada tersebarnya data keluarga para terduga pelaku di media sosial.

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Bahkan berpotensi terjadi perundungan baru karena keluarga para terduga pelaku mengalami cyber bullying di media sosial oleh warganet.

Bahkan kata dia, berdampak pada anak-anak terduga pelaku yang masih di bawah umur.

“Ada perundungan baru yang terjadi akibat kecerobohan atau mungkin saja kesengajaan dari MSA berikut akun-akun gosip di medsos yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi,” ujarnya.

Baca juga: LPSK: Korban Pelecehan Seksual di KPI Tak Bisa Dituntut Balik Selama Masih Proses Hukum

Lebih jauh, Tegar mengatakan, rencana pelaporan yang akan dilakukan pihaknya ini sekaligus untuk menguji kinerja Komnas HAM apakah bekerja secara profesional atau hanya mengikuti isu yang sedang berkembang.

"Ini sekaligus ujian bagi Komnas HAM apakah dapat bekerja profesional dan proporsional atau hanya bekerja mengikuti selera akun gosip," tuturnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum terduga pelapor juga akan memfokuskan persoalan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang disebutnya lamban dalam menangani perkara.

Sehingga kata dia, sudah banyak pengaruh atau dampak negatif yang dialami para kliennya.

"Selain itu, kami juga mempertimbangkan untuk mempersoalkan lambannya KPI merespon persoalan yang berdampak negatif pada klien kami," tukasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Rizki Sandi)

Baca berita soal kasus dugaan pelecehan dan bullying di KPI

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved