Senin, 1 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Apakah BLT Subsidi Gaji 2021 Tetap Cair setelah Pekerja Terkena PHK? Ini Penjelasan Kemnaker

Berikut penjelasan mengenai apakah program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat cair setelah pekerja terkena PHK, dilengkapi cara cek penerima BSU.

Editor: Miftah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang kembali dilanjutkan pada tahun 2021 ini. 

a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam artikel mengulas tentang program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang kembali dilanjutkan pada tahun 2021 ini.(Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Baca juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Pastikan NIK Tidak Terdaftar di Lembaga atau Bansos Lain

Cara cek BSU lewat WA atau Call Center 175:

- Chat Whatsapp ke (081380070175)

Anda dapat melakukan interaksi ke nomor WA 081380070175 untuk mendapatkan respon.

Setelah itu, pilih Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Selanjutnya, Anda dapat mengikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan