Minggu, 24 Agustus 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Korban Pelecehan Pegawai KPI Diajak Berdamai, Dianggap Tak Punya Bukti, Bakal Dilaporkan Balik

Korban pelecehan dan perundungan pegawai KPI, MS, diajak berdamai. Korban dianggap tak punya bukti.

Penulis: Miftah Salis
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM- Korban pelecehan dan perundungan pegawai KPI, MS, diajak berdamai.

Korban dianggap tak punya bukti untuk melanjutkan kasus kepada aparat penegak hukum.

Sementara, terduga pelaku akan melaporkan balik MS.

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkup pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini terus bergulir.

Pada Rabu (8/9/2021), korban MS bertemu dengan para terduga pelaku di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, MS disodori surat damai.

Menurut kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean, kliennya ditawari empat poin rencana perdamaian.

Dalam surat damai tersebut, MS diminta menandatangani pernyataan di antaranya yakni korban harus mencabut laporan polisi.

MS juga diminta meminta maaf.

MS diminta menyampaikan bahwa tak ada pelecehan maupun perundungan.

“Salah satu adalah mencabut laporan polisi. Kedua, adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” kata Rony, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021), mengutip Kompas.com.

Baca juga: Ketua KPI Disorot Lagi, Ngomong di Acara Konten Kreator tapi Kabur dari Talkshow Jurnalistik

Baca juga: Ketua KPI Prihatin Kebebasan Saipul Jamil Disambut Bak Pahlawan: Ya Ampun Norak Banget

Baca juga: Perubahan Aturan yang Dibuat Ketua KPI Pasca Kejadian Pelecehan Seksual di KPI Pusat

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

MS yang tak bisa menerima surat damai tersebut akhirnya menolak menandatangani.

Lebih lanjut, Rony menyebut, saat pertemuan itu ada pihak yang mengatakan  bahwa MS tak punya bukti kuat.

Mereka pun akan melapor balik ke Polres Jakarta Pusat.

“Beliau diundang dipanggil ke KPI dan di sana ditawarkan dan disampaikan bahwa buktimu tidak ada dan kami akan berusaha melaporkan ke Polres Jakarta pusat,” tambahnya.

Beda pernyataan kuasa hukum korban dan terduga pelaku

Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob menyebut, saat itu MS tiba-tiba ditelepon salah satu komisioner KPI.

MS diminta datang tanpa didampingi pengacara

Sesampainya di sana, komisioner KPI yang menghubungi MS justru tidak ada.

Namun, ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi.

Terduga para pelaku juga menghadiri pertemuan tersebut.

Korban kemudian disodorkan surat damai dan diminta menandangatani surat ini.

Hal berbeda disampaikan oleh pengacara terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena menyebut, pertemuan MS dan korban dinisisasi oleh MS.

Tegar juga menyebut, MS meminta berdamai.

"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang, bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS,"katanya, Kamis (9/9/2021), mengutip Kompas.com.

Sementara itu, kuasa hukum MS Rony menduga adanya upaya pengentian kasus tersebut.

"Ada rencana pihak tertentu agar terjadi perdamaian antara lima terduga pelaku dan korban sehingga terselamatkanlah nama lembaga yang sedang dipimpin," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS muncul setelah korban menulis surat terbuka.

Surat tersebut kemudian viral pada Rabu (1/9/2021.

MS mengaku menjadi korban perundungan sejak 2012.

MS juga mengaku dilecehkan oleh para pelaku yang merupakan rekan kerjanya pada 2015.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan