Pelecehan dan Bullying di Kantor
Pengacara MS: Pertemuan dengan Terlapor untuk Rencana Perdamaian Difasilitasi Komisioner KPI
Pada pertemuan itu, kata Rony, terdapat rencana untuk kedua pihak melakukan perdamaian dengan persyaratan MS dapat mencabut laporannya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum MS, terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di KPI Pusat, Rony E. Hutahaean mengatakan, pertemuan kliennya dengan terduga terlapor di Kantor KPI difasilitasi oleh pihak instansi.
Hal itu didasarkan pada tempat pertemuan kelima terlapor dengan MS yang terjadi di kantor KPI.
"Ya sudah pasti (difasilitasi), karena kan (bertempat di) kantor KPI," kata Rony saat dihubungi wartawan, Jumat (10/9/2021).
Diketahui, MS telah melakukan pertemuan dengan kelima terduga pelaku tanpa didampingi kuasa hukum.
Pada pertemuan itu, kata Rony, terdapat rencana untuk kedua pihak melakukan perdamaian dengan persyaratan MS dapat mencabut laporannya.
Baca juga: Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, MS Tunjuk Mehbob Jadi Kuasa Hukum Gantikan Okto Halawa
"Setelah saya konfirmasi dengan klien kami bahwa rencana perdamaian yang ditawarkan kelima terduga pelaku itu adalah benar adanya dan itu adalah dilakuan pertemuan pada hari Selasa dan hari Rabu di kantor KPI Pusat," ucapnya.
"Berdasarkan keterangan klien kami bahwa kelima terduga pelaku menawarkan perjanjian perdamaian di atas kertas dengan berbagai syarat. Salah satunya adalah klien kami disodorkan untuk mencabut surat laporan polisi di Polres Jakarta Pusat agar tidak dilanjutkan," sambung Rony.
Pada poin persyaratan selanjutnya kata Rony, MS diminta agar mengakui atau menyampaikan kepada media bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak pernah terjadi.
"Atau kata lain bahwa dia harus meminta maaf kepada khalayak banyak bahwa dia tidak mengalami seperti apa yang diuraikan di dalam press releasenya dia," ucapnya.
Hanya saja dirinya kehabisan akal dengan langkah tersebut, karena tidak melibatkan pihaknya dalam hal ini kuasa hukum.
Baca juga: PSI Desak KPI Dibubarkan, Diduga Intimidasi Agar Korban Cabut Laporan
Padahal kata Rony, kasus terkait dengan dugaan pelecehan seksual di KPI Pusat telah masuk dan diproses secara hukum.
"Kalau pun nanti ada penawaran yang disampaikan oleh kelima terduga pelaku sampaikanlah kepada Polres Jakarta Pusat karena ini adalah masuk proses penyelidikan di Jakarta Pusat agar polres Jakarta Pusat sendiri yang memberikan keputusan atas perkara ini," bebernya.
Dengan adanya pertemuan ini, berdasarkan keterangan MS, ada keterlibatan dari pihak KPI dalam hal ini Komisioner.
Hanya saja dia enggan menyebutkan siapa nama komisioner yang dalam artian memfasilitasi pertemuan MS dengan kelima terlapor itu tanpa kuasa hukum.
"Ada menurutnya (Komisioner) ada yang memfasilitasi tapi kami tidak bisa menyebutkan namanya," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum MS, Mehbob mengungkapkan pertemuan itu diinisiasi oleh pihak komisioner KPI. Dia mengatakan, salah satu komisioner KPI menelepon kliennya dan meminta untuk datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacara.
"Klien kami ditelepon oleh komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob kepada Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).
Meski Mehbob tak menyebutkan siapa nama Komisioner KPI itu, pada saat MS menghadiri pertemuan dengan terlapor, orang tersebut tak ada dalam pertemuan itu. Hanya ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal dan sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
"Orang yang mengaku Komisioner KPI yang menelepon MS rupanya tak hadir dalam pertemuan itu. Hanya ada tim internal dan beberapa orang terlapor," tutur Mehbob.
Saat pertemuan itu berlangsung, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu. Sebelumnya, Mehbob sudah melakukan pengarahan kepada MS agar menolak semua tawaran damai yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami. Termasuk disuruh teken surat perdamaian dan pencabutan pelaporan," kata Mehbob.
Surat perdamaian tidak adil
Mehbob mengatakan, surat perdamaian yang dibuat itu memuat poin yang sangat tidak adil bagi MS. Salah satunya yakni MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual itu tidak pernah ada padahal kejadian itu nyata menurut MS.
"Sangat berat sebelah sekali. Seolah perbuatan itu tidak ada. Jelas tidak adil," kata Mehbob.
Dia menambahkan, saat ini kliennya masih mengalami kelelahan secara psikis karena terus mendapatkan intimidasi dari pihak terlapor.
Namun pihaknya memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan upaya hukum yang sedang berjalan.
"Kami sudah berkomunikasi dengan MS agar melanjutkan proses hukum ini. Memang klien kami mengalami trauma psikis dan kelelahan selama proses pemeriksaan sampai ada upaya intimidasi dari pihak-pihak yang diduga terlapor," tandas Mehbob.