Minggu, 24 Agustus 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Kuasa Hukum Terlapor Bantah Kliennya Ajak Damai: MS Datang Bersama Ibunya ke KPI Nangis-nangis

Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan dan bullying bantah kliennya mengajak damai MS duluan: MS datang bersama Ibunya ke KPI nangis-nangis.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak terlapor berinisial RT dan EO dugaan kasus pelecehan dan bullying KPI Pusat angkat bicara soal pertemuan perdamaian dengan pegawai MS, yang terjadi Rabu (8/9/2021) lalu.

Diwakili sang kuasa hukum dari kedua terduga pelaku, Tegar Putuhena membantah pihaknya memaksa dan mengajak MS untuk berdamai.

"Dikatakan klien kami melakukan paksa-memaksa kepada saudara MS untuk damai."

"Saya bisa pastikan bahwa pernyataan itu adalah dusta," ucap Tegar, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: Desakan KPI Dibubarkan Mencuat setelah Korban Pelecehan Diintimidasi agar Damai dan Cabut Laporan

Ia menekankan, inisiatif awal perdamaian datang dari MS dan keluarganya.

Bahkan, kata Tegar, MS dan ibunya mendatangi ke KPI sembari menangis meminta diadakan mediasi dengan kliennya.

"Pada Selasa (7/9/2021), MS bersama ibunya datang ke KPI nangis-nangis kemudian minta pihak KPI untuk mediasi pertemuan dengan pihak kami, dengan klien dan terlapor lainnya."

"Dalam rangka untuk membahas penyelesaian perkara ini sebelum masuk ke proses hukum." jelas Tegar.

Merespon inisiatif itu, terlapor RT dan EO pun menyetujui untuk membahas perdamaian.

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Saling Melempar Persyaratan Damai

Tegar melanjutkan, dalam pertemuan yang diadakan pada Rabu (8/9) itu, baik pihaknya maupun MS sama-sama mengajukan persyaratan perdamaian.

Terlapor RT dan EO meminta pegawai MS untuk membantah adanya pelecehan seksual dan bullying.

Sebab, lanjut Tegar, insiden pelecehan seksual dan bullying itu tidak pernah terjadi.

"Dari pihak kami, berupa syarat merestorasi keadaan kembali seperti semula."

"Konkritnya, karena nama klien kami sudah terlanjur rusak dan tercemar karena tuduhan yang belum terbukti benar adanya, maka syarat itu diminta."

"Saudara MS harus membuat pernyataan dan mengakui, peristiwa itu memang tidak pernah ada. Saya kira ini wajar," ungkapnya.

Baca juga: KPI Beri Tanggapan Soal Diblurnya Shizuka dan Pernikahan Artis di TV

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan