Rabu, 27 Agustus 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Pengacara Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bantah Paksa Korban Berdamai: Itu Dusta

Kuasa hukum terlapor membantah kliennya mengajak damai korban pelecehan di KPI, sebut itu pernyataan dusta.

Penulis: Inza Maliana
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), RT dan EO, Tegar Putuhena, membantah soal kabar kliennya memaksa korban atau MS untuk berdamai.

Tegar menyebut, kabar soal kliennya yang memaksa untuk berdamai dan mencabut laporan korban adalah dusta.

"Soal informasi yang beredar, dikatakan klien kami melakukan paksa memaksa kepada saudara MS agar berdamai."

"Saya bisa pastikan bahwa pernyataan itu adalah pernyataan dusta," kata Tegar, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Sabtu (11/9/2021).

Tegar pun menjelaskan kronologi dari pertemuan tersebut.

Menurutnya, pada Selasa (7/9/2021), MS dan ibunya datang ke KPI untuk meminta mediasi dengan terduga pelaku.

Kemudian, pihak KPI menfasilitasi MS dan terduga pelaku untuk melakukan mediasi.

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

"Jadi pada hari Selasa, saudara MS bersama Ibunya ke KPI, nangis-nangis, kemudian minta bantuan kepada pihak KPI untuk memediasi pertemuan dengan pihak kami dalam rangka membahas penyelesaian perkara ini sebelum masuk ke proses hukum."

"Bahasa sederhananya membahas perdamaian di antara mereka," kata Tegar.

Setelah terduga pelaku berkonsultasi, Tegar mempersilakan agar mereka melakukan mediasi.

Kemudian, lanjut Tegar, dari pertemuan tersebut, masing-masing pihak mengajukan syarat agar bisa berdamai.

Tegar membenarkan, kliennya meminta syarat agar MS mengakui jika perbuatan pelecehan dan perundungan yang dialaminya tidak pernah terjadi.

Hal itu lantaran terduga pelaku merasa nama baiknya sudah tercemar ke publik.

"Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak mengajukan syarat, dari pihak kami itu mengajukan syarat berupa merestorasi kembali keadaan seperti semula."

"Karena nama klien kami sudah terlanjur rusak dan tercemar karena tuduhan yang belum terbukti benar adanya."

Baca juga: Kronologi Korban Pelecehan di KPI Diajak Damai dan Cabut Laporan, Berawal dari Telepon Komisioner

Baca juga: Perubahan Aturan yang Dibuat Ketua KPI Pasca Kejadian Pelecehan Seksual di KPI Pusat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan