Jumat, 26 September 2025

Kepsek SMKN 5 Tangerang, Nurhali, Masuk Daftar Pejabat Terkaya, Total Harta Rp 1,6 T, Ini Sosoknya

Berikut sosok Nurhali, Kepala SMKN 5 Tangerang yang masuk daftar pejabat terkaya versi LHKPN.

Penulis: Sri Juliati
elhkpn.kpk.go.id
Sosok Nurhali, Kepala SMKN 5 Tangerang yang masuk dalam daftar pejabat terkaya di Indonesia versi LHKPN KPK. Hartanya capai Rp 1,6 triliun 

Sumber Kekayaan Nurhali

Dalam daftar harta kekayaan tersebut, Nurhali diketahui memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp 1.601.352.000.000.

Aset tanah tersebut merupakan penyumbang terbesar dari harta kekayaan Nurhali.

Dari lima bidang tanah dan bangunan itu, tiga di antaranya merupakan hasil warisan.

Rupanya, inilah yang menjadi sumber kekayaan Nurhali.

Bahkan ada satu tanah hasil warisan yang nilainya mencapai Rp 1,6 triliun!

Selain tanah dan bangunan, Nurhali masih memiliki dua unit mobil dan satu motor dengan nilai Rp 558 juta.

Aset lain yang dilaporkan Nurhali kepada KPK adalah harta bergerak lainnya Rp 74 juta, kas dan setara kas Rp 4,5 juta, serta harta lainnya Rp 30 juta.

Meski demikian, Nurhali memiliki utang sebesar Rp 46 juta sehingga mengurangi total aset yang dimilikinya.

Baca juga: Bareskrim Kembalikan Surat Aduan ICW Soal Lili Pintauli kepada KPK

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Nurhali, Kepala SMKN 5 Tangerang sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.601.352.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 672 m2/589 m2 di KAB/KOTA KOTA TANGERANG, WARISAN Rp 250.000.000

2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB/KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000

3. Tanah Seluas 4400 m2 di KAB/KOTA TANGERANG, WARISAN Rp 600.000.000

4. Tanah Seluas 80000 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA UTARA , WARISAN Rp 1.600.000.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan