Virus Corona
Aturan Baru PPKM Diperpanjang: Bioskop Dibuka, Sistem Ganjil/Genap di Tempat Wisata
Simak peraturan terbaru PPKM yang diperpanjang hingga 20 September 2021. Bioskop di wilayah Level 3 dan 2 boleh buka.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Pravitri Retno W
"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM level 3," ucap dia.

Aturan yang Diperketat
Di sisi lain, Luhut juga membeberkan sejumlah aturan PPKM yang diperketat pada minggu ini.
Yakni, pemerintah akan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah lokasi industri.
Dalam hal ini, kata Luhut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan diminta saling bekerja sama.
"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri secara maksimal," ucap Luhut.
Kemudian, pemerintah akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.
Lanjut Luhut, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke wisata.
"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai Minggu 18.00."
"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."
Baca juga: Diperpanjang atau Tidak? Pemerintah Tegaskan PPKM Berlevel akan Terus Dilakukan
Baca juga: PPKM Sejak 3 Juli 2021, Apkulindo: Sudah Banyak yang Tutup Secara Permanen
"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," ungkap dia.
Lalu, kata Luhut, pengaturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperketat.
WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.
"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."
"Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.