Minggu, 10 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Diperpanjang: Bioskop Dibuka, Sistem Ganjil/Genap di Tempat Wisata

Simak peraturan terbaru PPKM yang diperpanjang hingga 20 September 2021. Bioskop di wilayah Level 3 dan 2 boleh buka.

Penulis: Shella Latifa A
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel lagi, hingga 20 September 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan PPKM berlevel akan terus dilakukan sebagai pengendalian Covid-19.

Di samping hal itu, pemerintah juga terus mengevaluasi perkembangan situasi Covid-19 selama PPKM berlevel berlangsung setiap minggunya.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."

"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."

Baca juga: Pemerintah Masukkan Cakupan Vaksinasi ke Dalam Indikator Penentuan Level PPKM di Jawa-Bali

Baca juga: Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan saat PPKM, Luhut Minta Pemda Bertindak Tegas

"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Meskipun begitu, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan PPKM.

Luhut menjelaskan, dalam PPKM minggu ini, ada sejumlah aturan yang akan dilonggarkan dan diperketat.

Dikatakannya, kebijakan yang dilonggarkan antara lain bioskop mulai dibuka hingga penambahan lokasi wisata yang dibuka.

Hanya kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop, dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (istimewa)

Untuk memasuki bioskop, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

"Hanya kategori zona hijau lah yang dapat masuk area bioskop," imbuh dia.

Lalu, kata Luhut, selama satu pekan ke depan, pemerintah juga menambah lokasi wisata yang dibuka pada wilayah PPKM level 3.

Tentunya, pembukaan wisata ini diiringi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM di Bali Akhirnya Turun ke Level 3

Baca juga: Tidak Hanya Diperpanjang, Luhut Tegaskan PPKM Akan Terus Diterapkan di Jawa-Bali

"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM level 3," ucap dia.

Warga ramai mengunjungi  TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021).
Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta. Dua wahana yang buka itu adalah Museum Fauna Indonesia 'Komodo' Taman Reptilia dan Taman Burung. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
ILUSTRASI WISATA - Warga ramai mengunjungi TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021). Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta. Dua wahana yang buka itu adalah Museum Fauna Indonesia 'Komodo' Taman Reptilia dan Taman Burung. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Aturan yang Diperketat

Di sisi lain, Luhut juga membeberkan sejumlah aturan PPKM yang diperketat pada minggu ini.

Yakni, pemerintah akan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah lokasi industri.

Dalam hal ini, kata Luhut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan diminta saling bekerja sama.

"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri secara maksimal," ucap Luhut.

Kemudian, pemerintah akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.

Lanjut Luhut, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke wisata.

"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00  siang sampai Minggu 18.00."

"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."

Baca juga: Diperpanjang atau Tidak? Pemerintah Tegaskan PPKM Berlevel akan Terus Dilakukan

Baca juga: PPKM Sejak 3 Juli 2021, Apkulindo: Sudah Banyak yang Tutup Secara Permanen

"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," ungkap dia.

Lalu, kata Luhut, pengaturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperketat.

WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.

"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."

"Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga membatasi pintu masuk penerbangan dari luar negeri.

Hanya akan ada dua bandara yang dipakai sebagai pintu penerbangan internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado

"Pengawasan masuk melalui pesawat udara, cuma melalui Cengkareng dan Manado."

"Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan