Selasa, 9 September 2025

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Net
Ilustrasi PNS 

3.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Selain itu PNS juga terancam mendapatkan sanksi disiplin berat jika memberikan dukungan pada pemilu dan pilkada sebagaimana yang diatur pada pasal  14 huruf i.  

PNS dapat diganjar sanksi disiplin berat apabila:

1.        sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

2.      sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

3.      membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

4.      mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

5.      memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

PNS yang terkena sanksi disiplin berat dapat mendapatkan hukuman diantaranya yakni: 

a.      penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b.      pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c.      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan