Jumat, 29 Agustus 2025

PPKM Jawa-Bali Level 3 Diperpanjang hingga 20 September 2021, Inilah Aturan Lengkapnya

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 3 dimulai dari 13 September 2021 hingga 20 September 2021.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berada di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

n. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang.

- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen.

- Masker harus digunakan.

- Selalu dilakukan pengecekan suhu.

- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul.

o.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

p. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dengan prokes yang ketat.

q. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus memiliki kartu vaksin dan harus melakukan test PCR.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan