Sabtu, 16 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Keterbukaan Informasi Soal TWK KPK Dipertanyakan

Pegawai nonaktif KPK menempuh gugatan keterbukaan informasi TWK KPK kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai nonaktif KPK menempuh gugatan keterbukaan informasi TWK KPK kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.

Argumen Suparji didasarkan pada berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Agung (MA), hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Selama pemerintah, dalam hal ini presiden Jokowi, tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan lembaga antirasuah juga melakukan hal yang sama,” ujarnya, Rabu (15/9/2021).

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait nasib pegawai KPK non aktif.

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sigit, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Argumen Sigit didasarkan pada temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.

Meskipun, temuan kedua lembaga tersebut sudah tertolak di hadapan MK.

Namun, menurut Sigit argumen masing-masing lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel, dan tidak adil.

"Dengan demikian, saat ini tersisa dua argumen untuk membela nasib pegawai non aktif KPK. Pertama, uji materi keterbukaan informasi publik KPK, dan kedua sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai non-aktif. Mana yang akan berhasil? Kita tunggu tangan Tuhan bekerja," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan