Pemerintah Tunggu Kajian KLHK Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Polusi Udara
Respons pemerintah sikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penanganan polusi udara.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan menunggu terlebih dahulu tinjauan dari Kementerian Lingkuangan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan para tergugat salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini mengatakan pemerintah akan membicarakan terlebih dahulu sejumlah poin yang menjadi putusan pengadilan.
"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Ia berharap dalam waktu yang tersedia, sejumlah opsi terbaik dapat dipilih untuk menyikapi putusan tersebut.
Karena putusan pengadilan merupakan putusan hukum, maka argumen hukum harus dipersiapkan dengan baik.
"Kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," pungkasnya.
Baca juga: Gugatan Polusi Udara Dikabulkan Setelah Jalan 2 Tahun, Penggugat: Murni Karena Hakim Hati-hati
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 16 September 2021 menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Breaking News: Gugatan Dikabulkan, Hakim Putuskan Jokowi hingga Anies Lalai Pelihara Udara Sehat
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Saifuddin.
Baca juga: Gugatan Polusi Udara Dikabulkan, Kuasa Hukum Penggugat Harap Pemerintah Tidak Banding
Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut sanksi yang dijatuhkan hakim kepada para tergugat: