Rabu, 17 September 2025

Virus Corona

ATURAN Pembatasan Pintu Masuk Internasional: Pelaku Perjalanan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Penulis: Nuryanti
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi bandara - Penumpang di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Kemenhub membatasi pintu masuk internasional melalui transportasi darat, laut, dan udara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Kebijakan ini untuk melakukan pencegahan masuknya varian baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Rabu (15/09/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Untuk bandara, hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten serta Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Untuk Pelabuhan, hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca juga: AP II Akan Jadikan Bandara Kualanamu Mesin Pertumbuhan Ekonomi di Sumatera Barat

Baca juga: 3.830 Orang Positif Covid-19 Tapi Masih Jalan-jalan di Mal, Bandara, Stasiun Hingga Masuk Restoran

Sementara itu, untuk PLBN, hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat.

Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan.

Bisa juga di lokasi kedatangan baik itu di pelabuhan, bandara, maupun PLBN.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Baca juga: Pintu Masuk RI: Hanya Boleh Bandara Soetta dan Manado, Penumpang Wajib Vaksinasi Hingga PCR 3 Kali

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, secara umum diatur ketentuan yang di antaranya sebagai berikut:

1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan