Senin, 1 September 2025

Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Berikut Langkah Pengecekannya

Segera cek penerima bantuan subsidi Upah BSU Rp 1 juta bagi pekerja 2021 secara online di bsu.kemnaker.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
kemnaker.go.id
Berikut ini cara untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di situs kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memigitasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

BSU bertujuan melindungi, mempertahanakn dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh.

Selain itu, BSU dapat membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama pandemi Covid 19 khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM.

Penyaluran bantuan subsidi tahun 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan namun diberikan satu kali sebesar Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Dikutip dari kemnaker.go.id, BSU ini disalurkan dalam beberapa tahap.

Penyaluran BSU 2021 pada tahap satu dan dua ditransfer langsung kepada pekerja atau buruh penerima BSU yang memiliki rekening di salah satu bank Himbara.

Bank Himbara terdiri dari Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

Sementara itu penyaluran tahap tiga dilakukan melalui skema rekening kolektif atau Burekol bagi para pekerja atau buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji ini dapat mengecek secara online apakah terdata sebagai penerima BSU atau tidak.

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id langkah pengecekan sebagai berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Jika memiliki akun harus melakukan pendaftaran dengan melengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Masuk

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan