BPOM Wacanakan Semua Kemasan Makanan dan Minuman Diberi Label
Semua material yang kontak dengan makanan dan minuman akan dibuat catatan sehingga aman untuk masyarakat.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menghindari kebijakan diskriminatif, Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) tak hanya mewajibkan kemasan galon PET sekali pakai dengan label peringatan kandungan zat berbahaya.
BPOM juga mewacanakan semua kemasan makanan dan minuman akan diatur.
“Saya dapat klarifikasi dari BPOM kalau semua kemasan makanan dan minuman juga akan diatur. Semua material yang kontak dengan makanan dan minuman akan dibuat catatan sehingga semuanya aman untuk masyarakat. Jadi, semua kemasan makanan dan minuman akan diatur seluruhnya, termasuk galon sekali pakai,” kata DR Ahmad Zainal Abidin, pakar polimer Institut Teknologi Bandung dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Ahmad Zainal menjadi salah satu peserta rapat 13 September 2021 yang membahas masalah ini mengaku tak sepakat kebijakan diskriminatif yang hanya melabeli satu jenis kemasan makanan minuman saja.
Apalagi pada dasarnya semua jenis kemasan terbuat dari bahan apapun memiliki potensi bahaya, dan harus diatur batas maksimalnya.
Baca juga: Daftar 9 Vaksin Covid-19 yang Telah Mengantongi EUA dari BPOM RI
Baca juga: Ketua DPD RI Ajak Kepala BPOM Berjiwa Besar Dukung Vaksin Nusantara
Menurut Zainal, BPOM mewacanakan galon PET sekali pakai yakni mencantumkan keterangan lolos batas uji unsur pembuat polimernya - Etilena Glikol - yang berbahaya bagi kesehatan manusia karena diduga bisa menyebabkan beragam gangguan kesehatan.
"BPOM beralasan wacana ini dibuat karena BPOM ini ingin semua makanan minuman yang dikonsumsi masyarakat itu aman dan menyehatkan," ungkap Ahmad yang hadir dalam rapat BPOM tanggal 13 September 2021 lalu.
Ahmad Zainal mengutarakan bahwa semua unsur pembentuk bahan kemasan makanan dan minuman itu memiliki risiko bahaya bagi kesehatan manusia.
Dia mencontohkan kemasan PET yang mengandung etilen glikol, PVC mengandung PCM, bahkan kertas ada juga yang mengandung unsur berbahayanya.
Baca juga: 4 Jenis Vaksin Covid-19 Proses Registrasi EUA di BPOM, Mulai Cansino hingga Johnson and Johnson
“Makanya nanti akan diamankan semua sehingga masyarakat terbebas dari hal-hal yang berbahaya,” tuturnya.
Zainal menegaskan bahwa untuk plastik sebenarnya yang berbahaya itu bukan plastiknya, melainkan bahan lain yang bukan plastik yang ada di dalam plastik itu.
“Itu kan sebenarnya bahan baku, cuma tidak 100 persen bahan bakunya terproses. Jadi ada yang tersisa. Nah, yang tersisa itu dibatasi jumlahnya supaya masih aman,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, juga mempertanyakan adanya wacana tentang rencana BPOM yang akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) kemasan plastik yang mengandung BPA itu.
"Seharusnya BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu."
"Misalnya harus melihat negara mana yang sudah meregulasi terkait BPA ini, adakah kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA ini, serta adakah bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan apakah sudah begitu urgen kebijakan ini dilakukan," katanya.
Desakan soal label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA ini mulai dimunculkan sejak tahun lalu.
BPOM lantas mengadakan pertemuan dengan mengundang sejumlah pihak untuk membahasnya hingga mengeluarkan rilis pada 29 Juni 2021 yang dimuat pada situs resminya.
“Sehubungan dengan adanya isu seputar Bisfenol A (BPA) dalam kemasan galon Polikarbonat (PC) yang berkembang, bersama ini Badan POM memberikan penjelasan, di antaranya BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh ; batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan; hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat yang dilakukan pada Tahun 2021, menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan Badan POM, yaitu sebesar 0,6 bpj.
Selain itu, Badan POM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi,” demikian pernyataan resmi BPOM.