Pemprov DKI Tegaskan Bakal Pecat PNS yang Terbukti Korupsi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bakal memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bakal memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi.
Keputusan ini selaras dengan ketentuan hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtiya mengatakan Pemprov DKI sudah memberhentikan PNS atas nama Tri Prasetyo Utomo dari jabatan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat karena terbukti korupsi.
"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan," ujar Maria dalam keterangannya, Sabtu, (18/9/2021).
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Baru PP No. 94 Tahun 2021: PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, Dilarang Ikut Pemilu
Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyebut terkait gugatan Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan karena dianggap tak sesuai prosedur. Gugatan yang bersangkutan sudah gugur dalam proses dismissal.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ungkapnya.