Rabu, 17 September 2025

Perpanjang SIM Secara Online: Cara, Dokumen yang Dibutuhkan serta Biayanya

Berikut Cara, Dokumen yang diperlukan, serta rincian biaya perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

Penulis: Faishal Arkan
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Berikut Cara, Dokumen yang diperlukan, serta rincian biaya perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri 

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Baca juga: Gedung Satpas SIM Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

Biaya perpanjangan sim online

- SIM A dan A umum: Rp. 80.000

- SIM B1 dan B1 umum: Rp. 80.000

- SIM B2 dan B2 umum: Rp. 80.000

- SIM C: Rp. 75.000

- SIM C1: Rp. 75.000

- SIM C2: Rp. 75.000

- SIM D: Rp. 30.000

- SIM D khusus D1: Rp. 30.000

- SIM D Internasional: Rp. 225.000

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Surat Izin Mengemudi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan