Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka
Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kece, Kompolnas: Merusak Citra Polri
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyayangkan tindakan Irjen Napoleon yang diduga menganiayaan Muhammad Kece.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi tanggapan terkait dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Napoleon Bonaparte yang juga terdakwa kasus tindak pidana korupsi diketahui masih merupakan anggota Polri aktif berpangkat Irjen alias bintang dua.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan seharusnya pihak kepolisian bisa menjamin keselamatan dari para tahanan.
"Kompolnas menyayangkan karena adanya kasus penganiayaan di ruang tahanan Polri," ujarnya dalam tayangan YouTube tvOneNews, Selasa (21/9/2021).
"Seharusnya ruang tahanan itu aman, karena ketika memutuskan menahan seseorang, maka harus bisa menjamin keselamatan," jelasnya.
Baca juga: Terungkap Cara Irjen Napoleon Masuk ke Sel Muhammad Kece Lalu Lakukan Penganiayaan Hampir Satu Jam
Baca juga: Eks Petinggi FPI yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya M Kece Ternyata Panglima Laskar Maman Suryadi
Menurut Poengky, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya juga bisa mengayomi tahanan yang lain.
"Disayangkan sekali karena orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang juga menjadi tahanan di situ."
"Seharusnya yang bersangkutan bisa menunjukkan sikapnya untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," ucapnya.
Kompolnas lalu menyebut, tindakan Irjen Napoleon yang diduga menganiaya Muhammad Kece telah merusak citra Polri.
Tak hanya itu, Napoleon Bonaparte juga disebut sudah merusak citranya dan keluarga.
"Kalau kita melihat seperti itu, main hakim sendiri dan hukum rimba yang ditontonkan kepada masyarakat."
"Ini benar-benar merusak citra Polri dan citra yang bersangkutan sendiri, dan citra keluarga ikut terkena," ungkap Poengky Indarti.
Baca juga: Polri: Eks Petinggi FPI Terlibat Bantu Irjen Napoleon Saat Insiden Penganiayaan M Kece
Baca juga: Kompolnas Sayangkan Tindakan Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece: Kami Dukung Proses Hukumnya
Napoleon Diduga Perintahkan Petugas Rutan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte diduga perintahkan petugas Rutan berpangkat bintara untuk mengganti gembok kamar Muhammad Kece dengan gembok khusus milik 'Ketua RT'.
Andi menjelaskan, alasan petugas Rutan menuruti perintah mengganti gembok itu karena masih menganggap Irjen Napoleon berpangkat jenderal bintang dua.
"Kita tau bersama yang jaga tahanan itu kan pangkatnya bintara."
"Sementara pelaku ini pangkatnya Pati Polri."
"Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar itu pasti dituruti oleh petugas jaga," ujarnya, Selasa (21/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Kenapa Irjen Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim?
Baca juga: Kompolnas Sebut Polri Tak Langgar Aturan Soal Status Keanggotaan Irjen Napoleon Bonaparte
Lebih lanjut, Andi menyampaikan Propam Polri juga tengah memeriksa petugas Rutan Bareskrim Polri yang berjaga.
Khususnya terkait kemungkinan ada pelanggaran kode etik dan profesi yang telah dilakukan personel yang berjaga.
"Tentu proses ini juga sedang didalami teman-teman Propam untuk lihat apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran etika atau disiplin terkait dengan proses jaga tahanan," jelasnya.
Irjen Napoleon Diduga Melumuri Kotoran
Sebelumnya, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, wajah dan tubuh Muhammad Kece ternyata juga dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon.
Jenderal bintang dua itu diduga yang melumuri sendiri kotoran tersebut.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).
Andi menerangkan, ada seorang saksi yang diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil kotoran manusia tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi tersebut.
"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB."
"Kemudian, NB sendiri yang melumuri," jelasnya.
Baca juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon, Akui Aniaya M Kece: Siapa pun Bisa Hina Saya, tapi Tidak Allahku
Baca juga: Sosok dan Peran Ketua RT di Balik Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim
Dikutip dari Wartakotalive.com, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun YouTube-nya.
Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim, Wartakotalive.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/irjen-napoleon-bonaparte-dan-youtuber-muhammad-kece.jpg)