Kamis, 21 Agustus 2025

Mahfud MD Diminta Jokowi Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Mahfud juga diminta Jokowi tidak terpengaruh oleh isu-isu amandemen, perpanjangan jabatan, dan sebagainya terkait hal tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada serentak tahun 2024.

Mahfud juga diminta Jokowi tidak terpengaruh oleh isu-isu amandemen, perpanjangan jabatan, dan sebagainya terkait hal tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud usai rapat koordinasi lanjutan "Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024," bersama Mendagri Tito Karnavian dan lembaga terkait di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/9/2021).

"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amendemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya." kata Mahfud.

"Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," lanjut dia.

Baca juga: Praktik Perdagangan Orang Masih Terus Terjadi, Begini Tanggapan Mahfud MD

Bersama Tito, Mahfud mengatakan akan secepatnya membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait lainnya.

"Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam bersama segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya.

Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah pada 24 April.

Baca juga: Mahfud MD Soal BLBI: Kalau Biarkan Orang Punya Utang, Kami Bisa Dianggap Korupsi

Namun demikian, kata Mahfud, ada tiga opsi tanggal lainnya yang nanti juga akan disampaikan ke Presiden.

"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," kata Mahfud.

Menurut undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, lanjut Mahfud, partai politik boleh ikut Pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," kata Mahfud.

Baca juga: Pimpinan Teroris MIT Ali Kalora Tewas Tertembak, Mahfud MD Harap Masyarakat Tetap Tenang

Mahfud juga akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.

Namun demikian, kata dia, yang akan memutuskan nantinya adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas.

"Tetapi kita nanti akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presiden bersama DPR dan KPU," kata Mahfud.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan