Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Jumat Besok? Ini Jawaban Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Dikabarkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret kasus tersebut dan akan dipanggil menghadap tim penyidik KPK pada Jumat (24/9/2021) besok.
Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan Azis pada esok hari, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menjawab keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat kasus tersebut makin terang.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Jenderal polisi bintang tiga ini berharap Azis hadir saat dipanggil nantinya.
Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," kata Firli.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Firli mengatakan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut.
Dia berharap keterangan Azis bisa membuat tim penyidik menuntaskan perkara itu dengan cepat.
"Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip 'the sun rise and the sun set principle'," katanya.
Firli meminta masyarakat bersabar karena saat ini KPK tengah sibuk mendalami bukti.
Ia berjanji pihaknya akan menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu.
"Rakyat menaruh harapan Kita dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yg hormat dan patuh hukum," kata Firli.
Terseretnya nama Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya hanya dijawab normatif oleh Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.
Plt jubir bidang penindakan ini hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.
Baca juga: Begini Reaksi Golkar Dengar Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka
“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.
Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.