Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau WA ke 081380070175
Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja/buruh dapat dicek melalui 4 cara, akses kemnaker.go.id atau WhatsApp ke 081380070175.
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Baca juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM, Apakah 2022 Bantuan Masih Disalurkan? Ini Kata Pemerintah
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Bisa Cairkan Dana Tanpa Antre
Persyaratan menjadi penerima BSU:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha
Tahap penyaluran BSU:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Jika Tak Miliki Rekening Bank Himbara, Ikuti Cara Berikut untuk Cairkan BSU:
- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.