Selasa, 26 Agustus 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Wakil Ketua DPR Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Kasus Lampung Tengah

Adapun kasus yang dimaksud adalah kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memang tidak secara tegas menyatakan bahwa Azis sudah menjadi tersangka.

Namun ia membenarkan bahwa KPK tengah menyidik kasus yang diduga melibatkan politisi Partai Golkar itu.

Adapun kasus yang dimaksud adalah kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

”KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Baca juga: Golkar Bantah Azis Syamsuddin Menghilang dari DPR Hampir Sebulan, Sempat Hadiri Rapat Virtual

Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

”Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

”KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Baca juga: Dikabarkan Tersangka di KPK, Azis Syamsuddin Hampir Satu Bulan Menghilang dari DPR

Adapun sumber Tribunnews di KPK membenarkan bahwa Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber yang dekat dengan penyidikan di KPK itu membenarkan bahwa sprindik atas nama Azis sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu.

Ekspose atau gelar perkara soal Azis kabarnya dilakukan pada 30 Agustus atau berbarengan dengan putusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Beberapa hari kemudian tim KPK menyerahkan Sprindik dan sudah diterima oleh pihak Azis. ”Sprindiknya iya terkait Lampung Tengah aja.

DAK Lampung Tengah," ujar sumber yang enggan diungkap identitasnya itu. Ia juga menyebut penyidik sudah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut di Lampung, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Perjalanan Karier Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Dikabarkan Jadi Tersangka KPK Atas Kasus Suap

KPK rencananya akan memeriksa Azis pada Jumat (24/9) ini. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat kasus tersebut makin terang.

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Jenderal polisi bintang tiga itu berharap Azis hadir saat dipanggil. Sebab keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," kata Firli.

Firli berjanji pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut. Dia berharap keterangan Azis bisa membuat tim penyidik menuntaskan perkara itu dengan cepat.

"Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip 'the sun rise and the sun set principle'," katanya.

Firli pun meminta masyarakat bersabar karena saat ini KPK tengah sibuk mendalami bukti. Ia berjanji KPK akan menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu. "Rakyat menaruh harapan Kita dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yg hormat dan patuh hukum," kata Firli.

Di sisi lain Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kabar penetapan tersangka Azis itu.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," ujar dia saat dihubungi, Kamis (23/9). "Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS," lanjutnya.

Supriansa mengatakan pihaknya menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum Azis. "Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ucap dia.

Diketahui, Azis Syamsuddin sempat beberapa kali disebut dalam dakwaan terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Selain kasus pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, nama Azis juga disebut dalam kasus suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Hal itu dikatakan penyidik KPK Hafiz dan Dedy Haryanto saat dihadirkan sebagai saksi verbalisan KPK di sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (16/8).

Hafiz merupakan penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap M Syahrial. Ia juga yang ikut memeriksa Stepanus Robin sebanyak 3 kali.

"Dari keterangan keduanya sesuai BAP, peran Wakil Ketua DPR RI adalah pihak yang memperkenalkan terdakwa M Syahrial kepada Stepanus Robin, Oktober 2020 lalu di rumah dinas (rumdin) Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan," katanya.

Dikatakannya, baik Stepanus maupun M Syahrial ketika itu didampingi tim penasihat hukumnya (PH) yang juga hadir di persidangan secara vicon, tidak pernah mencabut keterangannya di BAP.

"Keduanya juga diberikan waktu untuk membaca kembali keterangannya kemudian membubuhkan paraf. Silakan dilihat video rekaman pemeriksaannya, apakah ada tekanan secara fisik maupun verbal," tegas Hafiz.

Hal senada disampaikan oleh Dedi. Ia menuturkan saat itu tidak adanya bantahan atas isi BAP Stepanus.

Selain itu katanya Stepanus juga diberikan waktu membaca kembali BAP nya kemudian memberikan paraf.

Bahkan kata Dedy atas surat perintah (sprint) pimpinan KPK Stepanus Robin juga ikut dalam tim mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai 2019 lalu.

"Tim sempat turun ke Tanjungbalai melakukan operasi senyap, Yang Mulia. Kami juga melakukan penggeledahan tapi hasilnya sempat tidak sesuai harapan. Kuat dugaan ada kebocoran informasi sehingga beberapa alat bukti tidak ditemukan. Tapi untungnya M Syahrial ketika itu kooperatif. Beliau tidak menghapus beberapa alat bukti seperti percakapan elektronik," ucap Dedy.(tribun network/ham/mam/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan