Seleksi Kepegawaian di KPK
Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Pengamat: Jangan Sampai Salah Penempatan
Bambang mengatakan, kalau rencana tersebut tentu memiliki urgensi di dalam internal institusi Bhayangkara.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menanggapi terkait rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang akan merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lulus TWK, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara Kepolisian RI (ASN Polri).
Bambang mengatakan, kalau rencana tersebut tentu memiliki urgensi di dalam internal institusi Bhayangkara.
Bahkan kata dia, dengan latar belakang para eks pegawai KPK yang sudah memiliki kemampuan dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) maka kapabilitasnya sangat dibutuhkan.
"Dengan kemampuan dan pengalaman mereka sebagai penyidik Tipikor seharusnya kompetensi dan kapabilitasnya sudah sangat mumpuni. Dan itu tentu dibutuhkan Polri," kata Bambang kepada Tribunnewscom melalui pesan singkat, Jumat (1/10/2021).
Kendati terkait dengan penempatan posisi atau penugasan para eks pegawai KPK ini, Bambang mengatakan itu semua masuk dalam ranah internal Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolri.
Baca juga: KPK Perlu Buka Kotak Pengaduan Guna Tampung Informasi tentang Kinerja Novel Dkk Selama di KPK
Hanya saja kata dia, penempatan posisi 56 pegawai tersebut harus sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas masing-masing.
Agar upaya untuk memperkuat kinerja Polri dalam memberantas upaya tindakan korupsi dengan merekrut 56 pegawai KPK ini tidak sia-sia.
"Hanya saja, mereka akanditempatkan dimana oleh Polri, itu jelas kewenangan internal Polri," ucap Bambang.
"Kalau kemudian diterima di Polri, tetapi ditempatkan di satuan yang tidak sesuai dengan kompetensi mereka, juga sangat disayangkan," sambungnya.
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Berencana Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
Namun, terkait dengan perekrutan ini apakah nantinya akan diterima atau tidak oleh para eks pegawai KPK tersebut, dirinya mengatakan itu adalah keputusan masing-masing.
Terpenting, Bambang meyakini kalau dengan direkrutnya 56 pegawai KPK tak lolos TWK ini, akan dapat membantu kinerja Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sangat mampu lah. Tapi apakah mereka mau menerima tawaran Kapolri atau tidak, itu persoalan lain. Mengingat problem yang terjadi itu adalah soal test wawasan kebangsaan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.