Kamis, 21 Agustus 2025

CPNS 2021

Kapan Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap I? Cek Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Kemendikbudristek belum merilis jadwal pengumuman hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I hingga Jumat (1/10/2021) malam.

Editor: Miftah
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman PPPK Guru. Dalam artikel mengulas tentang kapan pengumuman hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. 

Kemendikbudristek Menjamin Hak Peserta yang Lolos

Diberitakan Tribunnews.com, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikburistek Anang Ristanto memastikan hak guru yang telah lolos Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.

Kepastian ini diberikan meski Kemendikbudristek memutuskan menunda pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.

"Peserta yang sudah lolos formasi dipastikan untuk tetap dijamin haknya," kata Anang melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).

Anang meminta para guru honorer untuk tetap tenang dalam menunggu hasil seleksi PPPK.

Selain itu, Anang mengimbau agar para guru honorer tidak terpengaruh oleh kabar-kabar yang bukan berasal dari sumber resmi.

"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman selanjutnya, serta tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Anang.

Menurut Anang, dukungan seluruh pihak sangat penting untuk memastikan transparansi proses seleksi PPPK.

Baca juga: Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade, Simak Materi Ujian SKB

Ketentuan Seleksi Kompetensi

Adapun sebagai informasi, berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021.

Surat tersebut, berisi tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

1. Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

2. Seleksi Kompetensi II

Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan