Penanganan Covid
Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Masyarakat Bisa Akses Platform Ini Mulai Pekan Kedua Oktober 2021
Kemenkes bekerjasama dengan berbagai platform digital untuk mempermudah masyarakat gunakan Fitur PeduliLindungi
Nadia mengabarkan pemerintah melalui kemekes akan terus melakukan pengembangan pada aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Mulai Oktober, Fitur Aplikasi PeduliLindungi Dapat Diakses di Platform Gojek, Grab, hingga Traveloka
Sehingga, kedepannya aplikasi PeduliLindungi ini dapat lebih mudah digunakan masyarakat luas.
Pengembangan ini dilakukan supaya alat monitoring mobilitas dan aktivitas masyarakat ini dapat digunakan dalam adaptasi protokol kenormalan yang baru dimasa pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Nadia dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021).

"Pemerintah terus mengembangkan dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat monitoring mobilitas aktivitas masyarakat dan menjadi salah satu komponen kunci dalam protokol adaptasi kenormalan yang baru di masa pandemi Covid-19 ini," terang Nadia.
Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Syarat Perjalanan Tetap Menggunakan PeduliLindungi
Dengan pengembangan ini, masyarakat nantinya dapat mengakses fitur aplikasi PeduliLindungi dengan menggunakan aplikasi lainnya.
Seperti di antaranya Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Sinema 21 dan Link Aja.
Bahkan juga berbagai aplikasi dari pemerintah, seperti di antaranya yakni aplikasi Jaki (Jakarta Kini).
"Jadi kedepannya masyarakat tidk harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sendiri, namun bisa mendapatkan fitur-fitur aplikasi PeduliLindung pada fitur (aplikasi kerja sama) tersebut," terang Nadia.
Tak Punya Ponsel Pintar, Stastus Kesehatan Bisa Diketahui dengan NIK
Mengutip sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (1/10/2021), untuk mempermudah masyarakat, pemerintah melalui Kemenkes memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tak miliki ponsel pintar, ataupun bagi kaum lansia yang kesulitan mengoperasikan layanan PeduliLindungi.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Bagi Penyintas Covid-19, Bisa Ikut Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh
Mereka tetap dapat melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta.
Ini karena status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya masih tetap bisa teridentifikasi melalui nomor NIK saat membeli tiket.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” Setiaji.
Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Yakni dengan memasukkan NIK dalam tabel aplikasi tersebut.
Dan nantinya, akan muncul status yang bersangkuta, apakah layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” tambah Setiaji.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)