Senin, 18 Agustus 2025

5 Bansos Ini Cair Bulan Oktober 2021: Mulai dari Subsidi Gaji hingga Kartu Prakerja

Berikut adalah daftar bantuan dari Pemerintah yang cair bulan Oktober 2021. Mulai dari subsidi gaji Rp 1 juta hingga Kartu Prakerja.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Berikut adalah daftar bantuan dari Pemerintah yang cair bulan Oktober 2021. Mulai dari subsidi gaji Rp 1 juta hingga Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar bantuan dari Pemerintah yang cair bulan Oktober 2021.

Sejak berlakunya masa PPKM mulai Juli 2021, beberapa bantuan sosial dicairkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Mulai dari bantuan subsidi gaji hingga program Kartu Prakerja.

Baca juga: Kemnaker Perluas Penerima BSU untuk 1,7 Juta Pekerja di 34 Provinsi

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta

Subsidi gaji ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satu syaratnya adalah pekerja/buruh yang menerima upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Selain itu, penerima juga aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Total dana yang telah disalurkan hingga 24 September sebesar Rp 4,9 triliun untuk 4,9 juta penerima

Sedangkan, data yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker mencapai 7,7 calon penerima.

Adapun penerima subsidi gaji ini, dapat dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

2. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta.

Untuk saat ini, program Kartu Prakerja akan memasuki gelombang 22.

Peserta penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi pada Rabu (22/9/2021) lalu.

Oleh karenanya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

Baca juga: Kemnaker Siapkan Standar Kompetensi Tenaga Kerja Bongkar Muat

3. Diskon Listrik dari PLN

Diskon listrik diberikan untuk pelanggan 450VA dan 900VA dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.

Sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga September 2021 namun kini diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

4. Bantuan Kuota Data Internet dari Kemdikbud

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari September sampai dengan November 2021.

Bantuan disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:

• Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.

• Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.

• Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.

• Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.

5. Bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.

Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.

Bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.

Apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar.

Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.

Artikel terkait lainnya

(Tribunnews.com/Widya/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan