Selasa, 19 Agustus 2025

Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR Senin Malam

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah ke Komisi VIII DPR

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
DIM HAJI UMRAH - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). Kedatangan ke DPR dalam rangka menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (18/8/2025) malam. 

DIM merupakan dokumen berisi catatan berbagai masalahyang teridentifikasi saat menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU). Dokumen ini dibuat untuk membantu proses pembahasan RUU agar lebih terarah dan komprehensif, dengan mengidentifikasi potensi kelemahan, ketidakjelasan, atau ketidaksesuaian dalam substansi RUU.

Penyerahan DIM dilakukan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Supratman mengatakan, DIM yang diserahkan merupakan bahan awal pembahasan bersama DPR.

DIM tersebut, menurut dia, nantinya akan dibahas lebih lanjut setelah DPR membentuk panitia kerja (panja).

Baca juga: Soal RUU Haji dan Umrah, Amphuri Desak Regulasi Adil, Proporsional, dan Berpihak pada Jemaah

"Kita serahin DIM. Nanti kita tunggu dari DPR-nya untuk bentuk Panjanya," kata Supratman.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, jumlah DIM yang disusun pemerintah mencapai ratusan poin.

"Waduh, kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian, ya. Tetapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya," ujar Supratman.

Baca juga: Komisi VIII DPR Targetkan RUU Haji Bisa Segera Rampung Agar Tak Rugikan Jemaah

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan usul inisiatif DPR

Ada dua poin yang menjadi sorotan dalam RUU Haji dan Umrah.

Pertama, soal kuota haji khusus. 

Asosiasi Haji dan Umrah meminta pengaturan soal haji khusus jangan ada pasal karet seperti yang tertuang dalam pasal 8 Ayat 4 yang mengatur kuota haji khusus paling tinggi 8 persen.

Frasa “paling tinggi” dalam penetapan kuota haji khusus bersifat elastis, tidak mengikat, dan rawan dimanipulasi.

Berdasarkan fakta di lapangan, realisasi kuota haji khusus selama ini berkisar 7–8 persen dan dikelola Penyelenggara Ibadah haji Khusus (PIHK) secara profesional, tanpa gangguan berarti terhadap penyelenggaraan haji nasional.

Kedua, yang menjadi sorotan soal umrah mandiri.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan