Senin, 18 Agustus 2025

Calon Panglima TNI

Bursa Calon Panglima TNI, Pendapat 100 Ahli hingga Bocoran Istana

Narasi bursa calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto kembali mencuat, 100 ahli hingga Istana bocorkan kriteria pengganti Marsekal Hadi

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat pelepasan tim evakuasi warga negara Indonesia yang bekerja di kapal Diamond Princess di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2020). Pemerintah mengevakuasi 68 WNI di Kapal Diamond Princess yang kini berada di Yokohama, Jepang, terkait merebaknya virus corona. 

"Dalam riset ini, responsivitas dimaknai dengan kecakapan dan kepedulian individu terhadap kesejahteraan prajurit TNI, kasus-kasus kekerasan oleh prajurit TNI, peristiwa kebencanaan, kritik publik, dan kebutuhan-kebutuhan persenjataan TNI," ungkapnya.

Selanjutnya, Akseptabilitas, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akseptabilitas diartikan sebagai hal dapat masuk; hal mudah dicapai dan keberterimaan. 

Jika merujuk pada hasil survei untuk calon kandidat Panglima TNI ini berkaitan dengan upaya seorang pimpinan dalam berkoordinasi dengan lintas sektor.

"Dalam riset ini, akseptabilitas dimaknai dengan keberterimaan dan komitmen individu dalam membangun dan memperkuat hubungan TNI–Presiden, TNI–Parlemen, TNI–Polri, TNI–Kementerian/Lembaga, dan TNI–elemen masyarakat (CSO, Ormas, dan kelompok rentan terdiskriminasi)," ucap Ikhsan.

Adapun, dimensi kepemimpinan yang terakhir berdasar hasil riset SETARA Institute yakni, Kontinuitas.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kontinuitas diartikan sebagai kesinambungan; kelangsungan; kelanjutan; keadaan kontinu. 

Sedangkan kata Ikhsan, dalam riset ini, kontinuitas dimaknai dengan komitmen individu terhadap keberlanjutan dan peningkatan program-program TNI terdahulu.

" Hal itu seperti, kemampuan perang prajurit, pembangunan alutsista TNI, Sinergi TNI-Polri) dan mendorong perbaikan-perbaikan progresif untuk memperkuat profesionalitas TNI (agenda reformasi TNI, seperti, mendorong revisi UU Peradilan Militer dan memastikan tidak ada lagi penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar UU TNI)," jelasnya.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiun pada November 2021.

Jika berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Usia 58 tahun merupakan batas usia untuk pensiun bagi perwira TNI.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU TNI, Presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"SETARA Institute melakukan survei sebagai bentuk partisipasi dan upaya memberi masukan objektif terhadap pengambil kebijakan dalam proses pemilihan Panglima TNI. Masukan objektif tersebut berasal dari masukan ahli yang dideduksi melalui survei opini ahli ini," kata Ikhsan.

KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan).
KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan). (TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/KOMPAS.com Hadi Maulana)

Kandidat Panglima TNI

Ikhsan mengatakan, jika merujuk Pasal 13 ayat (4) UU TNI menyebutkan bahwa, jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

SETARA Institute menyatakan, terdapat tiga nama yang memenuhi syarat sebagai kandidat Panglima TNI berikutnya menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Mereka adalah, Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Selanjutnya, Laksamana TNI Yudo Margono kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Marsekal Fadjar Prasetyo, kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) .

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Inza Maliana, Rizki Sandi Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan