Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%

Berikut aturan baru PPKM level 3: Mal sudah boleh buka sampai pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%

Penulis: Faishal Arkan
Tribunnews/Herudin
Aturan baru PPKM level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50% 

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Depok,

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kota Bandung

- Kota Yogyakarta

- Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;

5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;

c. Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan