Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Simak Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Simak deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 2 dan level 3

Editor: Arif Fajar Nasucha
https://www.freepik.com/pikisuperstar
Ilustrsi penyebaran virus corona 

TRIBUNNEWS.COM - Simak deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 2 dan level 3.

Sebagai informasi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.

Informasi ini dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Mengenai detail pembagian wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 2 dan level 3, informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Berikut deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 2 dan 3.

Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM

a. DKI Jakarta

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Wilayah Kepulauan Seribu

- Wilayah Jakarta Barat 

- Wilayah Jakarta Timur

- Wilayah Jakarta Selatan

- Wilayah JakartaUtara dan 

- Wilayah Jakarta Pusat

b. Banten

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3: 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan