Kamis, 21 Agustus 2025

Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Berikut ini penjelasan Dirjen Dukcapil mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP yang akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Miftah
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
Kartu Tanda Penduduk. Dalam artikel mengulas tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP yang akan difungsikan jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sementara di NPWP itu dimaksudkan dalam RUU HPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan.

Nantinya, NIK digunakan untuk pelayanan publik, khususnya yang pertama, yakni NPWP.

"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK," jelas Zudan.

Perlu diketahui, saat ini untuk bantuan sosial, Kartu Prakerja, BPJS sudah berbasis NIK.

Kartu NPWP.
Kartu NPWP.  Dalam artikel mengulas tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP yang akan difungsikan jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Menunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait KTP Bisa Jadi NPWP

Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menjelaskan soal fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nanti bisa jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Rencananya, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini.

"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing," katanya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Komisi II Apresiasi Kinerja dan Kualitas Pelayanan e-KTP di Kota Bekasi

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.FP, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I.

RUU itu juga sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.

Selanjutnya, RUU akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," kata Dolfie yang juga merupakan Pimpinan Panja RUU HPP.

Selesainya pembahasan RUU KUP di DPR juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan