Minggu, 31 Agustus 2025

CPNS 2021

Syarat Peserta Ikut SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Passing Grade dan Kisi-kisi Materi

peserta yang mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Tangkapan Layar Instagram @bkngoidofficial
Berikut Syarat Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Passing Grade dan Kisi-kisi Materi 

Selain itu, para peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.

Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.

Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:

1. Formasi Umum

- TWK : 65

- TIU : 80

- TKP : 166

2. Formasi Kebutuhan Disabilitas

- TIU : 60

- Total SKD : 286

3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude

- TIU : 85

- Total SKD : 311

4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan