Sabtu, 23 Agustus 2025

Hari ini, KPK Periksa 6 Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi yang Libatkan Bupati Probolinggo

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Probolinggo

Editor: Miftah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Puput Tantriana Sari, Jumat (8/10/2021).

Pemeriksaan ini terkait tindak pidana korupsi pada seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan ajudan Hasan Aminuddin (suami Puput) yakni Zamroni Fassya, Adimas, dan Taupik.

Sementara ketiga lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi; Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Anton Riswanto; serta mantan Kasubag Rumah Tangga, Sulaiman.

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerakkan Atur OTT dan Amankan Perkara

Baca juga: Reaksi Kemarahan Ancelotti Sikapi Kekalahan Beruntun Real Madrid, Singgung Keanehan Los Blancos

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/10/2021).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Ali Fikri dikutip Tribunnews.com, Jumat (8/10/2021).

Pemeriksaan kepada para saksi ini dilakukan di Polres Probolinggo Kota.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka di antaranya yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama sang suami, Hasan Aminuddin.

Baca juga: Cerita OTT di Kementerian, Pimpinan KPK: Terlalu Berisik, Bisa Berhenti Tidak, Kalau Tidak Ya OTT

Mengutip Tribunnews.com, Jumat (8/10/2021), dua camat yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.

Sementara, 18 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan para ASN Pemkab Probolinggo.

Antara lain yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Masa Penahanan Untuk Penyelidikan, Diperpanjang

Penahanan terhadap 22 tersangka tersebut dikabarkan diperpanjang selama 40 hari.

Baca juga: Tim KPK Bawa 1 Koper Usai Menggeledah Rumah Pribadi Plt Bupati Probolinggo Selama 3 Jam

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan