Sabtu, 30 Agustus 2025

CPNS 2021

Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I? Peserta Dapat Ikut Seleksi Tahap II, Berikut Syaratnya

Apabila hasil pengumuman Seleksi PPPK Guru Tahap I tidak lolos, peserta dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut syarat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat ikut Seleksi PPPK Guru Tahap II di dalam artikel ini.

Diketahui, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahap I telah diumumkan kemarin, Jumat (8/10/2021).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolgi (Kemdikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan pada tahap pertama ini, guru honorer yang dinyatakan lulus sejumlah 173.329.

Dikutip dari akun YouTube Kemdikbud RI, ia juga mengatakan, guru honorer yang lolos akan diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, para peserta yang lolos dapat mengecek hasilnya di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Namun, jika hasil pengumuman tidak lolos, peserta dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.

Lalu, apa saja syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru tahap selanjutnya?

Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Masih Ada Tahap Selanjutnya yang Dapat Diikuti

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah bagi Peserta PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi, Ini Ketentuannya

Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II dan III:

Seleksi Kompetensi Tahap II

Berikut syarat ikut seleksi kompetensi tahap II:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik4;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan