Kamis, 2 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Segera Cairkan Melalui Bank Himbara

Cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) secara online di bsu.kemnaker.go.id, dan cairkan BSU senilai Rp 1 juta melalui bank Himbara.

Istimewa
Ilustrasi Uang BSU - Cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) secara online di bsu.kemnaker.go.id, dan cairkan BSU senilai Rp 1 juta melalui bank Himbara. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji masih terus disaluran kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Setiap pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan, yang diberikan secara penuh tanpa ada potongan biaya apapun.

Bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima berikut ini:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha.

Subsidi gaji disalurkan dan dicairkan hanya melalui rekening bank Himbara.

Baca juga: BLT untuk PKL dan Pemilik Warung Diberikan sampai Akhir Tahun, Berikut Syarat dan Besar Bantuannya

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung

Cek Status Bantuan Subsidi Gaji:

1. Cek Laman bsu.kemnaker.go.id

- Segera buka link bsu.kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved