Rabu, 10 September 2025

CEK Bantuan Kuota Internet Gratis, Cair 11-15 Oktober 2021, Ini Daftar Situs yang Tidak Bisa Diakses

Simak inilah cara cek bantuan kuota internet gratis, lengkap beserta daftar situs dan aplikasi yang tidak dapat diaskes.

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet - Cair 11-15 Oktober 2021, begini cara cek bantuan kuota internet gratis, lengkap beserta daftar situs dan aplikasi yang tidak dapat diaskes. 

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

Cara Dapat Bantuan Kuota Internet

Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September - November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.

Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

- Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

- Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Oktober 2021

Baca juga: CARA Dapat BLT Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung, Ini Syaratnya

Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan