Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Pangdam Jaya Turun Tangan Urus Kasus Rachel Vennya, Minta Oknum TNI yang Membantu segera Diselidiki

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji meminta agar oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina segera diselidiki.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
YouTube TNI AD/Instagram @rachelvennya
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji, dan selebgram Rachel Vennya. Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina segera diselidiki. 

TRIBUNNEWS.COM - Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mulyo Aji, turun tangan mengurus kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI, FS, yang diduga membantu Rachel kabur, segera diselidiki.

Hal ini disampaikan oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Herwin, mengatakan hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.

Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, di Titik Pembatasan PPKM Darurat, Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, di Titik Pembatasan PPKM Darurat, Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Rachel Vennya Kabur Usai Dari Luar Negeri, FS Oknum TNI Mengatur Agar Lolos Dari Kewajiban Karantina

Baca juga: Bak Misteri, Kemana Rachel Vennya Usai Kabur dari Karantina? Begini Sikap Sang Bunda

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kolonel Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Aksi FS terungkap saat Kolonel Herwin melakukan pengusutan.

Berdasarkan hasil pengusutan, ia mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan FS.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terangnya, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).

"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," imbuh dia.

Diketahui, Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat (AS).

Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.

Dilansir Tribunnews.com, Rachel terancam denda 100 juta atau satu tahun penjara jika terbukti melanggar aturan masa karantina.

Rachel Vennya Tidak Berhak Karantina di Wisma Atlet

YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/Tangkapan Layar
Rachel Vennya dalam tayangan YouTube Denny Sumargo. (YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/Tangkapan Layar)

Mengutip WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Baca juga: Diduga Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Terancam Penjara, Kemenkes Desak Aparat untuk Usut

Baca juga: Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan