Seleksi Kepegawaian di KPK
Eks Pegawai KPK Berencana Dirikan Partai Politik, Pengamat Ingatkan Kerasnya Bersaing di KPU
Dalam mendirikan partai politik seseorang atau sekelompok orang harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, turut menanggapi rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mendirikan partai politik, setelah dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Qodari mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh siapapun, terlebih kata dia, relatif tidak sulit dalam mendirikan Partai Politik.
"Silakan dicek di undang-undang Partai politik, yang sulit itu adalah kalau mau ikut Pemilu, nah begitu ikut Pemilu tantangannya menjadi sangat tinggi, syaratnya menjadi sangat berat, begitu," kata Qodari saat dimintai tanggapannya, Jumat (15/10/2021).
Qodary menekankan, dalam mendirikan partai politik seseorang atau sekelompok orang harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU.
Hal itu sebagai syarat agar Partai Politik yang dibangun bisa ikut dalam ajang Pemilu dan menempatkan anggotanya di Parlemen.
"Berdasarkan pengalaman, verifikasi KPU itu makin lama makin keras lah tanda kutip ya, sehingga misalnya pada pemilu-pemilu terakhir itu ya, relatif dari sekian banyak partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu yang bisa masuk ke parlemen gitu itu dari NasDem saja," ucapnya.
Lantas Qodari membeberkan terkait dengan tingkatan dalam pembentukan partai. Setidaknya ada tiga tahapan yang akan dilakukan para pemilik partai.
Baca juga: Mimpi Eks Pegawai KPK Buat Partai Bersih-Berintegritas-Akuntabel
Adapun yang pertama kata dia yakni mendirikan Partai Politik, kedua, lolos verifikasi di KPU dan yang ketiga, lolos ke Parlemen.
Dia menyebut, di tiap tingkatan itu akan ditemukan tantangan yang makin besar dialami oleh pemilik partai.
"Nah itu makin susah tuh ya walaupun masih ada kelebihan atau masih ada ruang di mana partai politik tetap bisa punya anggota di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota," ucapnya.
Atas dasar itu, Qodari memastikan kembali, tujuan eks pegawai KPK yang berencana membangun Partai Politik tersebut untuk sampai ke tahap mana.
Sebab kata dia, untuk bisa turut andil dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tidak dapat dilakukan dengan upaya yang sederhana.
"Nah ini mantan pegawai KPK ini harus ditanya mau sampai ke mana gitu, mungkin karena bukan orang politik kan, nggak paham betul gitu ya, dianggap mendirikan Partai, ikut Pemilu dan lolos ke DPR itu sesuatu yang sederhana atau linear pengalaman sih nggak gitu," katanya.
"Dan kalau mau mewarnai kebijakan publik ya memang sudah harus sampai ke Parlemen," ujar Qodari.
Sebelumnya, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang berencana membentuk partai politik (parpol).
Rencana tersebut sebagai tujuan karir berikutnya pasca dipecat dari lembaga antirasuah.
Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.
"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Tak Mau Terburu-buru Membentuk Partai Politik
Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.
"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya.
Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.
Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.