Kamis, 28 Agustus 2025

Maulid Nabi Muhammad SAW

Sanksi yang Menanti ASN Jika Nekat Bepergian dan Cuti saat Libur Maulid Nabi

Bagi ASN yang nekat bepergian atau cuti selama libur Maulid Nabi, berikut ini sanksi yang menanti.

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Bagi ASN yang nekat bepergian atau cuti selama libur Maulid Nabi, berikut ini sanksi yang menanti. 

Sedangkan, hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.

Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Baca juga: Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Disertai Nilai dan Maknanya

Baca juga: Jelang Maulid, Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan