Kamis, 11 September 2025

Pinjaman Online

Bagaimana Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online? Simak 6 Saran dari OJK Berikut Ini

Berikut langkah aman melakukan pinjaman online, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Berikut langkah aman melakukan pinjaman online. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat perlu berhati-hati dengan banyaknya pinjaman online yang berujung merugikan terhadap peminjam.

Baru-baru ini, polisi telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah jasa pinjaman online ilegal.

Pinjaman online tersebut dalam praktiknya sering melakukan teror kepada nasabahnya untuk segera melunasi uang yang dipinjam.

Banyak yang menjadi korban lantaran penyaluran pendanaan yang begitu cepat dan sebagian besar tanpa jaminan.

Selain itu, syarat atau proses yang dilakukan dirasa lebih mudah karena dapat diproses secara remote dengan menggunakan smartphone.

Baca juga: Ingin Tahu Pinjol yang Resmi? Berikut Cara Mengetahui Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik.
Bahkan, ada korban yang melakukan pinjaman sebesar Rp2,5 juta namun sampai mengangsur Rp104 juta tak kunjung lunas.
Kemudahan pencairan uang dari pinjaman online ini membuat orang tergiur dan akhirnya melakukan transaksi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol.

Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Nah, sebelum meminjam hendaknya memperhatikan beberapa hal agar melakukan pinjaman online dengan aman.

ilustrasi teror pinjaman online
ilustrasi teror pinjaman online ()

Baca juga: Sejak 2018 Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjaman Online

Berikut langkah aman melakukan pinjaman online yang direkomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

Di laman tersebut, terdapat daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar yang bisa diunduh

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan

Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.

Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan peminjam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan