Virus Corona
Syarat Perjalanan Wisata Turis Asing ke Bali, Berikut Ini Daftar 19 Negara yang Boleh Kunjungi Bali
Berikut ini syarat perjalanan wisata bagi turis asing ke Bali, simak juga daftar 19 negara yang boleh kunjungi Bali berdasarkan standar WHO.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
Selain daftar 19 negara yang dinyatakan aman untuk melakukan kunjungan ke Indonesia, Sandiaga Uno juga menyertakan berbagai syarat dan ketentuan bagi turis mancanegara dari negara-negara tersebut.
Kemenparekraf dan pihak-pihak lain yang bertugas menangani kebijakan ini akan terus mengadakan evaluasi dan pemantauan terkait daftar 19 negara tersebut.
Syarat Perjalanan Wisatawan Mancanegara ke Bali:
1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa Inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan;
2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 x 24 jam;
3. Wisatawan harus memenuhi prasyarat administratif lainnya seperti Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia;
4. Wisatawan wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS atau setara 1 miliar rupiah mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
5. Wisatawan harus karantina mandiri selama 5 hari dengan biaya mandiri.
Sandiaga Uno juga telah mempersiapkan untuk beberapa bidang, mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata, baik dari skill hingga vaksinasi.
Selain itu, pemerintah akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikat CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah juga menyiapkan produk wisata yang berkualitas dengan penawaran aktivitas wisata yang personalized, customized, localized, dan smaller in size.
Pemerintah Bali telah merencanakan akan menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.
Para wisatawan asing yang telah mendapat izin mengunjungi Bali wajib mengikuti syarat protokol kesehatan yang diterapkan di Indonesia.
Baca juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Syarat protokol kesehatan ketat ini diperuntukkan bagi WNA maupun WNI yang baru datang dari luar negeri ke Indonesia.
Syarat protokol kesehatan WNA/WNI dari luar negeri disampaikan oleh Imigrasi.go.id, sebagai berikut: