CPNS 2021
Daftar Gaji PPPK 2021 Golongan I-XVII, Tunjangan, Hak Cuti, dan Hak Perlindungan PPPK
Berikut ini daftar gaji PPPK 2021 dari golongan I hingga XVII beserta tunjangan PPPK, serta hak cuti dan perlindungan bagi PPPK.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
A. Perlindungan
Perlindungan PPPK terdapat pada Pasal 75 dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
1. Jaminan hari tua;
2. Jaminan kesehatan;
3. Jaminan kecelakaan kerja;
4. Jaminan kematian;
5. Bantuan hukum.
Perlindungan tersebut sesuai dengan sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian, bantuan hukum sebagaimana dimaksud tersebut berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Tahap II & III
B. Cuti
Hak cuti PPPK diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Kemudian rincian tentang ketentuan cuti diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 91.
Adapun rincian cuti PPPK sebagai berikut:
- Cuti tahunan
Hak cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.
Lamanya hak cuti tahunan yaitu enam hari kerja dan diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.
- Cuti sakit
Cuti sakit diberikan pada PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.
Mereka harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.
Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.
- Cuti melahirkan
Cuti melahirkan hanya diperuntukkan pada kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga.
Kemudian, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
- Cuti bersama
Cuti bersama bagi PPPK sesuai ketentuan cuti bersama bagi PNS.
PPPK tidak diberikan hak cuti bersama, sehingga hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diberikan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait PPPK Guru 2021