Kamis, 28 Mei 2026

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Berikut aturan baru wilayah berstatus PPKM Level 3: Restoran dan atau tempat makan diperbolehan buka hingga pukul 12 malam

Tayang:
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Instagram
Restoran dan atau tempat makan diperbolehkan buka hingga pukul 12 malam dalam wilayah PPKM level 3. 

1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

2. Dengan kapasitas maksimal 25 persen;

3. Satu meja berisi maksimal dua orang;

4. Waktu makan maksimal enam puluh menit; dan

5. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

C. Sektor Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;

5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved