Jumat, 29 Agustus 2025

Penanganan Covid

Perbedaan Aturan Terbaru PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa Bali Periode 19 Oktober - 1 November 2021

Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021. 

Untuk wilayah level 3 dan level 2, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara untuk wilayah level 1, kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.oo waktu setempat.

Diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.

Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Untuk wilayah level 3, kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Sementara untuk wilayah level 2 dan level 1, kapasitas maksimal 70%.

Resepsi Pernikahan

Di wilayah level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk wilayah level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Untuk wilayah level 1, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.

Baca juga: Sembilan Daerah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya

Pelaku Perjalanan Domestik

Aturan mengenai pelaku perjalanan domestik di wilayah level 1, 2 dan 3 sama.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan