Jumat, 5 Juni 2026

Virus Corona

PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia

PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. Ini syarat penerbangan terbaru menuju Indonesia.

Tayang:
Penulis: Faishal Arkan
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air - PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. Ini syarat penerbangan terbaru menuju Indonesia. 

3. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a) Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b) Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

(2) WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

(3) Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) WNA berusia 12 - 17 tahun;

(b) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

(c) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);

(4) WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

(5) kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

(a) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement.

Hal tersebut, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

(b) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved