Selasa, 19 Agustus 2025

CPNS 2021

Tes SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, dan Protokol Kesehatan bagi Peserta

Berikut ini informasi tentang SKB CPNS 2021, materi soal SKB, bobot nilai SKB, dan protokol kesehatan bagi peserta SKB 2021.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan - Simak materi, bobot nilai, dan protokol kesehatan bagi Tes SKB CPNS 2021 berikut ini. 

8. Wawancara;

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS dan Solusi Jika Sertifikat Tidak Ditemukan

Bobot Nilai SKB CPNS 2021

A. Bobot Nilai SKB Instansi Pusat

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan;

2. SKB dengan jenis atau bentuk tes wawancara menggunakan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan;

3. SKB dengan jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.

B. Bobot Nilai SKB Instansi Daerah

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan;

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Update Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, BKN Sebut Pengumuman Dilakukan Bertahap

Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mengikuti tes SKB seperti mempelajari materi yang sesuai dan mematuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dikutip dari bps.go.id.

Adapun syarat protokol kesehatan tersebut antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan