Demo Mahasiswa di Tangerang
Mahasiswa Korban Banting ala Smackdwon di Tangerang Masih Konsultasi Soal Pidanakan Brigadir NP
Polisi yang membanting mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021) akhirnya dijatuhi sanksi. Begini komentar korban
Editor:
Wahyu Aji
Hukuman tersebut diberikan karena perbuatan Brigadir NP yang dinilai eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat mencoreng nama baik Polri.
Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Divonis Sanksi Terberat: Ditahan di Tempat Khusus
"NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, Brigadir NP diberikan sanksi berupa teguran tertulis secara administrasi yang mengakibatkan tertunda kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.