Kamis, 11 September 2025

Demo Mahasiswa di Tangerang

Mahasiswa Korban Banting ala Smackdwon di Tangerang Masih Konsultasi Soal Pidanakan Brigadir NP

Polisi yang membanting mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021) akhirnya dijatuhi sanksi. Begini komentar korban

Editor: Wahyu Aji
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
FA, mahasiswa yang dibanting polisi saat unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang diketahui telah menjalani rontgent thorax di rumah sakit. 

Hukuman tersebut diberikan karena perbuatan Brigadir NP yang dinilai eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat mencoreng nama baik Polri.

Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Divonis Sanksi Terberat: Ditahan di Tempat Khusus

"NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Brigadir NP diberikan sanksi berupa teguran tertulis secara administrasi yang mengakibatkan tertunda kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan